SARASEHAN PPBA-PTS TENTANG 9 STANDAR BORANG AKREDITASI DAN NOMENKLATUR PROGRAM STUDI

Monday, 16 July 2018 10:22 Admin
Print

Peraturan No 4 tahun 2017 ini merupakan dasar bagi seluruh Perguruan Tinggi untuk mulai secara serius merumuskan Capaian Pembelajaran (Outcome), merencanakan serta melaksanakan asesmennya serta menggunakan hasil asesmen tersebut untuk merumuskan dan melaksanakan tindakan perbaikan berkelanjutan. Hal ini merupakan langkah strategis yang menempatkan instrumen akreditasi sebagai tolok ukur pencapaian mutu perguruan tinggi dan program studi. Dengan menggunakan tolok ukur ini, Perguruan Tinggi dan Program Studi dapat menentukan tahapan-tahapan pengembangannya mulai dari pendirian program, pengelolaannya, sampai dengan peningkatan kapasitas dan kualitas. Tolok ukur ini selayaknya digunakan oleh institusi dalam merencanakan dan melaksanakan pengembangan, agar peningkatan peringkat akreditasi hingga mencapai peringkat unggul (A) di level nasional (BAN-PT), maupun pengakuan dari lembaga akreditasi internasional dapat diraih.

Sesuai dengan Pasal 6 Permenristekdikti No.15 Tahun 2017 tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi diatur tentang penyesuaian dan usul nama program studinya berbeda dengan Lampiran Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017 dan akan menyesuaikan nama program studinya sesuai dengan lampiran Kepmenristekdikti No. 257/M/KPT/2017, maka melakukan penyesuaian sesuai dengan Surat Edaran No.712/B/TU/2017 dengan mengirimkan surat ke Direktur Penjaminan Mutu dan melalui surel ke This e-mail address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it dengan subyek surel “Nama PT_Penyesuaian Nama Program Studi”. Selama dalam proses penyesuaian, SK ijin program studi sebelumnya dinyatakan tetap berlaku.

Last Updated on Monday, 16 July 2018 12:01